Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 13/2018 · Perda Kabupaten Pati No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2018Tanggal Penetapan:16 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku16 Oktober 2018
Tanggal Penetapan16 Oktober 2018
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2018. APBD semula berjumlah Rp.2.657.132.050.000,00 bertambah sejumlah Rp.400.779.096.000,00 sehingga menjadi Rp.3.057.911.146.000,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2018.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 233.372.681.000,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp.2.774.068.641.000,00.
  • Belanja Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 371.676.096.000,00, sehingga total belanja menjadi Rp.3.018.808.146.000,00.
  • Pembiayaan Daerah: Terdapat defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 244.739.505.000,00). Penerimaan pembiayaan bertambah Rp. 167.406.415.000,00, dan pengeluaran pembiayaan bertambah Rp.29.103.000.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)