Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 3/2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2023Tanggal Penetapan:29 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tanggal Berlaku29 Agustus 2023
Tanggal Penetapan29 Agustus 2023
Tempat PenetapanSampit

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 Nomor 13). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2022 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah adalah Rp. 1.924.665.709.034,76 dan belanja serta transfer adalah Rp. 1.902.863.571.762,12, menghasilkan surplus sebesar Rp. 21.802.137.272,64. Penerimaan pembiayaan adalah Rp. 200.048.910.392,03 dan pengeluaran pembiayaan adalah Rp. 14.015.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 186.033.910.392,03. Aset tercatat sebesar Rp. 4.040.005.079.856,98, kewajiban sebesar Rp. 195.973.555.890,30, dan ekuitas dana sebesar Rp. 3.844.031.523.966,68. Saldo kas akhir per 31 Desember 2022 adalah Rp. 207.836.047.664,67. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)