Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/38/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/38/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/38/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/38/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas bersambung pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2016. Latar belakang pengeluaran uang Rupiah kertas khusus ini adalah untuk menandai era baru dalam pengeluaran seluruh pecahan uang Rupiah kertas sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta sebagai bagian dari upaya Bank Indonesia untuk mengembangkan kegiatan numismatika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengeluaran uang Rupiah khusus pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah.
  2. Uang Rupiah kertas khusus berbentuk uang Rupiah kertas bersambung yang terdiri dari lembaran yang memuat 2 lembar (bilyet), 4 lembar (bilyet), dan 50 lembar (bilyet).
  3. Ciri-ciri umum dan khusus uang Rupiah kertas bersambung, termasuk gambar, warna, hasil cetak, dan bahan yang digunakan.
  4. Jumlah uang Rupiah kertas khusus yang dikeluarkan paling banyak 10.000 lembar (2 bilyet), 10.000 lembar (4 bilyet), dan 100 lembar (50 bilyet).
  5. Harga jual lembaran uang Rupiah kertas khusus ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  6. Setiap lembaran uang Rupiah kertas khusus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.
  7. Pengedaran uang Rupiah kertas khusus dilakukan dengan cara menjual secara langsung atau secara lelang kepada masyarakat oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk.
  8. Uang Rupiah kertas khusus dapat ditukarkan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk, dengan penggantian dalam bentuk uang Rupiah lainnya yang bukan uang Rupiah khusus.

(-)

(-)