di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/38/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/38/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/38/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas bersambung pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2016. Latar belakang pengeluaran uang Rupiah kertas khusus ini adalah untuk menandai era baru dalam pengeluaran seluruh pecahan uang Rupiah kertas sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta sebagai bagian dari upaya Bank Indonesia untuk mengembangkan kegiatan numismatika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: