Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 1976

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1976 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Dan Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Di Timor Timur

Juga dikenal sebagai: PP 19/1976 · PP No. 19 Tahun 1976 · PP Nomor 19 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 1976Tanggal Penetapan:30 Juli 1976
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemerintahan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Dan Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Di Timor Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Juli 1976
Tanggal Penetapan30 Juli 1976
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1976 yang mengesahkan penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan pelaksanaan pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur dan Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II di Timor Timur, dengan mempertimbangkan kondisi khusus dan mendesak di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur menjadi 13 Kabupaten Daerah Tingkat II, masing-masing dengan ibukota dan pembagian kecamatan yang jelas. Selain itu, peraturan ini menetapkan kewenangan pangkal daerah yang meliputi urusan kesejahteraan sosial, pertanian, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, serta pekerjaan umum. Pelaksanaan urusan rumah tangga daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri terkait bersama Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk membentuk dinas-dinas daerah dan menyusun sekretariat wilayah sesuai pedoman yang ditetapkan.

1. Kepala dan Wakil Kepala Pemerintah Sementara Timor Timur ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur. 2. Penetapan Bupati Kepala Daerah Tingkat II dan pejabat lainnya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. 3. Badan-badan Perwakilan Rakyat yang ada ditetapkan menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai tingkatannya. 4. Penetapan atau pengangkatan pegawai dilakukan dengan status Pegawai Negeri Sipil Pusat, Daerah, atau yang diperbantukan. 5. Segala peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan ini.

(-)