Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 76/2021 · Permen PANRB No. 76 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 76 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1416)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Standar kompetensi ini meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja). Standar kompetensi ini digunakan sebagai acuan untuk perencanaan, pengadaan, pengembangan karier dan kompetensi, penempatan, promosi/mutasi, uji kompetensi, sistem informasi manajemen, dan kelompok rencana suksesi Pengawas Perikanan. Kompetensi teknis dibagi menjadi kategori keterampilan dan keahlian, mencakup pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan, pengelolaan sistem pemantauan, penanganan barang bukti dan awak kapal, serta penyidikan tindak pidana kelautan dan perikanan untuk kategori keahlian. Kompetensi manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan. Kompetensi sosial kultural adalah perekat bangsa. Standar kompetensi dilaksanakan berdasarkan kamus kompetensi teknis di bidang kelautan dan perikanan, kamus kompetensi manajerial, dan kamus kompetensi sosial kultural jabatan aparatur sipil negara.

(-)

(-)