Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas 9/2005 · Perda Kabupaten Kapuas No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2005Tanggal Penetapan:10 Oktober 2005
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas
Tanggal Berlaku10 Oktober 2005
Tanggal Penetapan10 Oktober 2005
Tempat PenetapanKuala Kapuas

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perizinan Usaha Perikanan bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya ikan secara optimal dengan tetap menjaga kelestariannya melalui pengendalian perizinan usaha perikanan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha perikanan yang memerlukan izin, yaitu usaha pembudidayaan ikan (di air tawar, air payau, dan laut), usaha penangkapan ikan, usaha pengolahan hasil perikanan, usaha pengumpulan hasil perikanan, dan usaha pengelolaan danau. Warga negara Indonesia, baik perorangan maupun badan hukum termasuk koperasi, wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk melakukan usaha perikanan di wilayah Kabupaten Kapuas. Terdapat pengecualian kewajiban SIUP bagi kegiatan pembudidayaan ikan skala kecil dan penangkapan ikan tradisional dengan kapal tanpa motor atau bermotor kecil (kurang dari 1 GT), namun tetap wajib melakukan pencatatan kegiatan perikanan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan.

Kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan wajib memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan kapal pengangkut ikan wajib memiliki Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Pemberian izin mempertimbangkan daya dukung sumber daya ikan. Pemegang izin wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin, mengajukan permohonan perubahan jika ada perubahan data, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan.

Perusahaan perikanan yang telah memiliki SIUP dapat melakukan perluasan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari pemberi izin. Peraturan ini juga mengatur persyaratan penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI, serta tata cara pembayaran retribusi.

1. Seluruh perizinan yang telah diberikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perizinan dimaksud.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 10 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).