Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam rangka perolehan rumah melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuannya adalah agar pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana FLPP dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak. Peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pemanfaatan dana FLPP dan kepemilikan rumah sejahtera.
Bank umum, bank umum syariah, dan unit usaha syariah dapat mengajukan diri sebagai bank pelaksana FLPP dengan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki peringkat kesehatan bank yang baik. Penyaluran dana FLPP dilakukan melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan bank pelaksana. Bank pelaksana wajib memasang tanda pada setiap unit rumah sejahtera yang didukung FLPP sebagai informasi kepada publik.
Dalam pengelolaan rekening, Kuasa Pengguna Anggaran PPP dapat membuka rekening pengelolaan kas, rekening operasional, dan rekening dana kelolaan pada bank pelaksana. Akad syariah yang dapat digunakan dalam penempatan dana FLPP di bank pelaksana meliputi akad wadi'ah, mudharabah, atau mudharabah musytarakah. Pembiayaan KPR Sejahtera Syariah dapat menggunakan akad murabahah, al-ijarah al-muntahiya bi al-tamlik (IMBT), atau musyarakah mutanaqishah.
Kelompok sasaran KPR Sejahtera mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, SPT Tahunan PPh, dan surat keterangan penghasilan. Bank pelaksana melakukan verifikasi terhadap dokumen dan kelayakan pemohon. Pencairan dana FLPP dilakukan setelah permohonan disetujui dan dokumen lengkap. Bank pelaksana wajib mengembalikan pokok dana FLPP secara bulanan dan membayar tarif KPR Sejahtera kepada PPP. Pengendalian dan pengawasan dilakukan untuk memastikan tujuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP tercapai.