Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengelolaan perpustakaan yang profesional. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan informasi, disiplin pengguna, tertib administrasi, dan pelestarian bahan pustaka.
Ketentuan substansial mencakup pengadaan bahan pustaka melalui pembelian, sumbangan, atau hibah. Jenis pelayanan perpustakaan meliputi peminjaman, referensi, perpustakaan keliling, silang layan, dan pelayanan dengan komputer dengan sistem terbuka. Keanggotaan perpustakaan terdiri dari perseorangan dan lembaga. Anggota perpustakaan memperoleh kartu anggota yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Tata tertib peminjaman buku mengatur jumlah buku yang dapat dipinjam, jangka waktu peminjaman, dan ketentuan perpanjangan. Pengunjung dan anggota perpustakaan memiliki kewajiban seperti berpakaian sopan, mengisi buku pengunjung, menjaga ketenangan, dan mengembalikan bahan pustaka. Terdapat larangan seperti makan, minum, merokok, merusak bahan pustaka, dan meminjamkan kartu anggota.