Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 20/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 20 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2004Tanggal Penetapan:15 Juni 2004
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku15 Juni 2004
Tanggal Penetapan15 Juni 2004
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan perpustakaan daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengelolaan perpustakaan yang profesional. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan informasi, disiplin pengguna, tertib administrasi, dan pelestarian bahan pustaka. Ketentuan substansial mencakup pengadaan bahan pustaka melalui pembelian, sumbangan, atau hibah. Jenis pelayanan perpustakaan meliputi peminjaman, referensi, perpustakaan keliling, silang layan, dan pelayanan dengan komputer dengan sistem terbuka. Keanggotaan perpustakaan terdiri dari perseorangan dan lembaga. Anggota perpustakaan memperoleh kartu anggota yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Tata tertib peminjaman buku mengatur jumlah buku yang dapat dipinjam, jangka waktu peminjaman, dan ketentuan perpanjangan. Pengunjung dan anggota perpustakaan memiliki kewajiban seperti berpakaian sopan, mengisi buku pengunjung, menjaga ketenangan, dan mengembalikan bahan pustaka. Terdapat larangan seperti makan, minum, merokok, merusak bahan pustaka, dan meminjamkan kartu anggota.

(-)

Pengunjung perpustakaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi: 1. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda Rp. 200,- per hari per buku. 2. Menghilangkan buku dikenakan denda atau mengganti dengan buku yang sama. 3. Menghilangkan kartu anggota dikenakan denda Rp. 500,- (pelajar) atau Rp. 1.000,- (mahasiswa, karyawan, masyarakat umum).