Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 13 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN MOROWALI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 13/2009 · Perda Kabupaten Morowali No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:17 Agustus 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU KABUPATEN MOROWALI
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan17 Agustus 2009
Tempat PenetapanBungku

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Daerah (KP2TD) Kabupaten Morowali sebagai bagian dari perangkat daerah. KP2TD bertugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian. Fungsi KP2TD meliputi penyusunan program kantor, penyelenggaraan pelayanan administrasi perijinan, koordinasi proses pelayanan perijinan, administrasi pelayanan perijinan, serta pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan perijinan. Kepala KP2TD berwenang menandatangani perijinan atas nama Bupati berdasarkan pendelegasian wewenang.

Struktur organisasi KP2TD terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perekonomian, Seksi Kesejahteraan, Seksi Pembangunan, Seksi Pemerintahan lain-lain, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok jabatan fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi organisasi sesuai dengan bidang keahliannya. Pejabat struktural dan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas pokok dan fungsi KP2TD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)