Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 5/2014 · Perda Kabupaten Lumajang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 92.288.276.581,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.473.672.711.517,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 134.479.395.907,46 sehingga total belanja menjadi Rp. 1.696.087.684.843,46, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (222.414.973.326,46). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 45.219.647.476,46 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 227.844.647.476,46 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 3.028.528.150,00 sehingga total pengeluaran menjadi Rp. 5.429.674.150,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, yang mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran dan penerimaan kembali pemberian pinjaman.

(-)