Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022

Juga dikenal sebagai: Permen PPN/Kepala Bappenas 2/2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2021 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:10 Mei 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
TemaRancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022
LokasiKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan10 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 disusun sebagai penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Penyusunan RKP ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis, serta tanggap terhadap perubahan. RKP 2022 mengusung tema 'Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural', dengan fokus pada pemulihan dari dampak pandemi Covid-19 dan transformasi ekonomi untuk menghindari middle income trap. Prioritas Nasional dalam RKP 2022 meliputi penguatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, revolusi mental, pembangunan infrastruktur, penguatan lingkungan hidup, dan stabilitas politik, hukum, pertahanan, keamanan, serta transformasi pelayanan publik. RKP 2022 juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta integrasi sumber daya pembangunan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya nasional.

(-)

(-)