di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2006 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 46/2006 · PP No. 46 Tahun 2006 · PP Nomor 46 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperkuat struktur permodalan PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia menambah penyertaan modal sebesar Rp500.000.000.000,00 ke dalam modal saham PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, serta memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.