di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Katup Tabung Liquifed Petroleum Gas Secara Wajib
Juga dikenal sebagai: Permenperin 16/2024 · Permenperin No. 16 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 1591:2022 secara wajib untuk katup tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) dengan nomor pos tarif/harmonized system (HS) ex 8481.80.21. Ketentuan ini berlaku bagi katup tabung LPG yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor untuk dipasarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan katup tabung LPG, meningkatkan daya saing industri katup tabung LPG, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Pemberlakuan SNI secara wajib dikecualikan bagi katup tabung LPG yang sifat teknisnya merupakan produk sejenis dengan standar tersendiri yang memiliki ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan, dan/atau digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI. Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan katup tabung LPG di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan pemberlakuan SNI. Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI 1591:2022. Hasil kegiatan penilaian kesesuaian dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri, dengan persyaratan yang meliputi perizinan berusaha di bidang industri, kepemilikan merek, fasilitas produksi, peralatan uji, penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan akun SIINas. Produsen di Luar Negeri juga harus memiliki Perwakilan Resmi yang memenuhi persyaratan tertentu. Katup Tabung LPG yang telah memenuhi ketentuan SNI dan memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan, yang diberikan dalam bentuk SPPT SNI.