Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Penetapan Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani

Juga dikenal sebagai: Permendag 38/M-DAG/PER/7/2014 · Permendag No. 38/M-DAG/PER/7/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Penetapan Kedelai Petani dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku04 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013 tentang Pengamanan Harga Kedelai Di Tingkat Petani dan Penyaluran Kedelai Di Tingkat Pengrajin Tahu/Tempe.

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mengamankan harga kedelai di tingkat petani. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52/M-DAG/PER/9/2013. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani (HBP Kedelai) sebesar Rp. 7.600,-/kg yang berlaku untuk masa panen raya triwulan III periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2014. Jika HBP Kedelai yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku peraturan ini berakhir, maka HBP Kedelai dalam peraturan ini tetap berlaku.

(-)

(-)