Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1966 tentang Pejabat Gubernur Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 92/1966 · Keppres No. 92 Tahun 1966 · Keppres Nomor 92 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 April 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPejabat Gubernur Tingkat I Propinsi Sulawesi Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 April 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memberhentikan dengan hormat Sdr. Soenandar Prijosoedarmo dari jabatannya sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Utara, karena tenaganya diperlukan oleh instansi lain, yaitu Angkatan Darat. Sebagai penggantinya, Sdr. A. Amu diangkat sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Sulawesi Utara dengan tunjangan jabatan sebesar Rp. 750,- per bulan. Dalam menjalankan tugasnya, Sdr. A. Amu diwajibkan menggunakan gelar "Pejabat Gubernur". Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 dan Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1961.

(-)

(-)