Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2014Tanggal Penetapan:22 Juli 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku23 Juli 2014
Tanggal Penetapan22 Juli 2014
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri (TDI) di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menjamin kepastian berusaha, dan memberikan perlindungan terhadap perusahaan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memiliki IUI, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. Industri kecil dengan investasi di bawah Rp. 5.000.000 tidak wajib memiliki TDI.
  2. Pemberian IUI dilakukan melalui tahap persetujuan prinsip atau tanpa persetujuan prinsip. Persetujuan prinsip berlaku paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi wajib memiliki izin perluasan.
  4. Perusahaan industri wajib melaksanakan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam, melakukan AMDAL/UKL/UPL, melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan, serta melaksanakan kemitraan.
  5. Perusahaan wajib melaporkan perubahan data perusahaan selambat-lambatnya 30 hari sejak perubahan.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh SKPD terkait yang ditunjuk oleh Bupati.

1. Semua perizinan dan ketentuan yang mengatur tentang Izin Usaha Industri yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini, hak dan kewajiban dinyatakan masih tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki TDI, IUI, Izin Perluasan dan Persetujuan Prinsip dapat diberikan sanksi penghentian usaha atau penutupan usaha setelah melalui tahapan peringatan sebanyak 3 kali. 2. Perusahaan industri yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk peringatan, pembekuan dan pencabutan Izin.