Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 1/2012 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Januari 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPedoman Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku19 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan keprotokolan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Tujuan dari keprotokolan ini adalah untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat KPU, Pejabat Pemerintahan lainnya, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara lainnya sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat. Selain itu, keprotokolan bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam berbagai acara resmi di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota. Tata tempat diatur berdasarkan urutan jabatan dan kedudukan, dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat. Tata upacara meliputi upacara bendera dan bukan upacara bendera, dengan pengaturan mengenai persiapan, kelengkapan, dan pelaksanaan upacara. Tata penghormatan mencakup penghormatan kepada bendera negara, lagu kebangsaan, dan lambang negara.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata pakaian di lingkungan KPU, serta kunjungan pimpinan KPU ke luar negeri, daerah, dan di dalam kota, termasuk persiapan dan pelaksanaan kunjungan.

(-)

(-)