Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 1/2011 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKerjasama Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2011
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kerjasama Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengatur mekanisme, bentuk, dan tata cara kerjasama daerah dalam memanfaatkan objek kerjasama. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memberikan peluang bagi pihak lain untuk berkolaborasi, menciptakan landasan hukum yang kuat bagi perjanjian kerjasama, mewujudkan iklim investasi yang kondusif, mengoptimalkan potensi daerah, mengurangi beban APBD, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip kerjasama seperti efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Subjek kerjasama meliputi gubernur, bupati, wali kota, dan pihak ketiga. Objek kerjasama mencakup seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk penyediaan pelayanan publik.

Bentuk kerjasama daerah dapat berupa kerjasama antar daerah, kerjasama dengan Departemen/LPND, dan kerjasama dengan badan hukum. Kerjasama antar daerah dapat berbentuk pelayanan bersama, pelayanan antar daerah, pengembangan sumber daya manusia, pembayaran retribusi, perencanaan dan pengurusan, pembelian penyediaan pelayanan, pertukaran layanan, pemanfaatan pelayanan, kerjasama kebijakan dan pengaturan. Kerjasama dengan Departemen/LPND dapat berbentuk kerjasama kebijakan dan pengaturan, pengembangan sumber daya manusia dan teknologi, serta kerjasama perencanaan dan pengurusan. Kerjasama dengan badan hukum dapat berbentuk kontrak operasional/pemeliharaan, kontrak kelola, kontrak sewa, kontrak konsesi, dan kontrak bangun dan rehabilitasi (termasuk bangun guna serah, bangun serah guna, bangun sewa serah, rehabilitasi kelola dan serah, bangun tambah kelola dan serah, serta kontrak patungan).

Tata cara kerjasama daerah melibatkan prakarsa dari bupati atau pihak lain, pembuatan kesepakatan bersama, dan penyusunan rancangan perjanjian kerjasama yang memuat berbagai elemen penting seperti subjek, objek, ruang lingkup, jaminan pelaksanaan, tarif, hak dan kewajiban, standar kinerja, sanksi, laporan keuangan, jangka waktu, pengakhiran, penyelesaian perselisihan, pengawasan kinerja, pengembalian infrastruktur, keadaan memaksa, dan hukum yang berlaku. Persetujuan DPRD diperlukan untuk kerjasama yang membebani daerah dan masyarakat. Hasil kerjasama dapat berupa uang, surat berharga, aset, atau keuntungan non-material, yang harus disetor ke kas daerah atau dicatat sebagai aset pemerintah daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, kerjasama antar daerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerjasama. 2. Pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka penyelesaian perselisihan kerjasama antar daerah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diselesaikan sesuai Peraturan Daerah ini.

(-)