di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2023
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngada 6/2024 · Perda Kabupaten Ngada No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2023.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2023.
Ketentuan Substansial:
LRA mencakup pendapatan sebesar Rp850.542.965.209,61 dan belanja sebesar Rp832.676.576.102,69, sehingga surplus sebesar Rp17.866.389.106,92. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp104.640.952.763,51 dan pengeluaran sebesar Rp42.249.999.999,96, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp62.390.952.763,55. LPSAL per 31 Desember 2023 meliputi saldo anggaran lebih awal sebesar Rp101.623.682.280,09 dan saldo anggaran lebih akhir Rp80.257.341.870,47. LO untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi jumlah pendapatan sebesar Rp742.482.782.984,59 dan jumlah beban sebesar Rp696.483.970.954,46, sehingga surplus laporan operasional sebesar Rp45.009.763.223,97. LPE untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi ekuitas awal sebesar Rp1.619.469.013.422,23 dan ekuitas akhir sebesar Rp1.670.382.183.105,15. Neraca per 31 Desember 2023 meliputi jumlah aset sebesar Rp1.722.077.582.283,94, jumlah hutang sebesar Rp51.695.399.178,79, dan jumlah ekuitas sebesar Rp1.670.382.183.105,15. LAK untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2023 meliputi saldo kas awal sebesar Rp110.070.324.424,55 dan saldo kas akhir sebesar Rp82.340.608.800,03.
Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.