Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo ini bertujuan untuk melindungi keberadaan, martabat, hak, dan kewajiban penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat, serta mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan penyandang disabilitas, termasuk:
- Pendataan: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendataan penyandang disabilitas secara terpadu dan berkelanjutan.
- Pendidikan: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif. Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel serta tenaga pendidik pendamping.
- Ketenagakerjaan: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan/atau melakukan usaha mandiri. Pemerintah Daerah memfasilitasi pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas pada perusahaan daerah dan swasta.
- Kesehatan: Penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan aksesibel.
- Sosial: Penyandang disabilitas berhak mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Seni, Budaya, dan Olahraga: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang aksesibel.
- Politik: Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam kehidupan politik.
- Hukum: Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum bagi penyandang disabilitas.
- Kekerasan: Pemerintah Daerah menjamin penyandang disabilitas terbebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
- Aksesibilitas: Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban mewujudkan aksesibilitas fasilitas umum bagi penyandang disabilitas.
- Penanggulangan Bencana: Penyandang disabilitas memiliki hak mendapatkan prioritas pelayanan dalam penanggulangan bencana.
- Tempat Tinggal: Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban membantu menyediakan rumah tinggal layak huni bagi penyandang disabilitas yang masuk dalam kategori kemiskinan.
Peraturan ini juga mengatur pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam kebijakan dan program pembangunan, peran serta masyarakat, peran Pemerintah Desa, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, serta pembentukan Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas (KPPD).