Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:23 Maret 2013
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetertiban dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan23 Maret 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat bertujuan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, nyaman, dan tentram. Latar belakangnya adalah adanya pergeseran budaya yang memicu pelanggaran terhadap kebijakan daerah, penyimpangan norma agama dan etika, penyalahgunaan fasilitas umum, serta tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban dan ketentraman, meliputi:

  1. Ketertiban: jalan dan angkutan jalan raya, jalur hijau, taman dan tempat umum, sungai, saluran dan kolam, perkeretaapian, lingkungan, tempat usaha, bangunan, sosial, dan kesehatan.
  2. Ketenteraman: pencegahan gangguan ketertiban dan ketenteraman, perlindungan masyarakat, dan perlindungan fasilitas umum, fasilitas sosial, kantor, dan aset daerah lainnya.

Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan, melakukan fasilitasi, penertiban, dan penindakan terhadap pelanggaran ketertiban dan ketenteraman. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab memberikan layanan fasilitas umum, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan jaminan ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik yang aman dan nyaman, menggunakan fasilitas umum dan sosial, membentuk komunitas, melakukan pengaduan, dan menerima advokasi. Masyarakat juga berkewajiban menjaga dan memelihara sarana dan prasarana fasilitas umum, serta melaporkan gangguan ketertiban dan ketenteraman.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait ketertiban dan ketentraman, seperti memasang portal tanpa izin, mengangkut bahan berbahaya dengan alat angkutan terbuka, bertempat tinggal di jalan, merusak lingkungan, melakukan usaha di tempat yang tidak diizinkan, meminta sumbangan tanpa izin, dan melakukan perbuatan asusila.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 50–65 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin, denda administrasi, dan/atau sanksi paksaan pemerintah (penutupan sementara, penyegelan, atau pembongkaran). 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.