Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 29/2024 · Peraturan Menag No. 29 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 29 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:10 Desember 2024
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaSekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan10 Desember 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan pendirian Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Mesias Sorong. Pendirian STAKN Mesias Sorong bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan tinggi keagamaan serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam rumpun ilmu agama Kristen. STAKN Mesias Sorong berlokasi di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Pendanaan penyelenggaraan STAKN Mesias Sorong bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, STAKN Mesias Sorong dapat menerima dana atau bantuan dari pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi dan tata kerja STAKN Mesias Sorong serta statuta STAKN Mesias Sorong akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua kekayaan, mahasiswa, hak, kewajiban, dan dokumen dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Mesias Sorong yang semula di bawah naungan Yayasan Mesias Sorong dialihkan menjadi kekayaan, mahasiswa, hak, kewajiban, dan dokumen STAKN Mesias Sorong. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua pegawai yang semula bekerja pada Sekolah Tinggi Agama Kristen Mesias Sorong tetap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengisian Pegawai di STAKN Mesias Sorong dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)