Keputusan Presiden Republik Indonesia No.127 Tahun 1951 bertujuan untuk menghindari keraguan mengenai peraturan pembebasan hukuman pada tanggal 17 Agustus. Keputusan ini menetapkan bahwa pembebasan hukuman akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam keputusan tertanggal 19 April 1950 No. 156. Menteri Kehakiman, khususnya bagian Djawatan Kependjaraan, diberi tanggung jawab untuk melaksanakan peraturan ini. Selain itu, jika usulan pembebasan hukuman tidak diterima kembali tepat waktu, pengurus penjara tidak boleh membebaskan atau mengumumkan pengurangan hukuman tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dan Jaksa setempat.