Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 127 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1951 tentang Remisi Setiap Tanggal 17 Agustus

Juga dikenal sebagai: Keppres 127/1951 · Keppres No. 127 Tahun 1951 · Keppres Nomor 127 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Juli 1951
Kebijakan Umum PemerintahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRemisi Setiap Tanggal 17 Agustus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Juli 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan tertanggal 8 Agustus 1946 No.1 bertalian dengan keputusan tertanggal 10 Januari 1947 No.G 8/106, berlaku untuk penjara-penjara Republik Indonesia dahulu. Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan tertanggal 19 April 1950 No.156, yang menurut alasan-alasannya berlaku untuk penjara-penjara Republik Indonesia Serikat dahulu.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No.127 Tahun 1951 bertujuan untuk menghindari keraguan mengenai peraturan pembebasan hukuman pada tanggal 17 Agustus. Keputusan ini menetapkan bahwa pembebasan hukuman akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam keputusan tertanggal 19 April 1950 No. 156. Menteri Kehakiman, khususnya bagian Djawatan Kependjaraan, diberi tanggung jawab untuk melaksanakan peraturan ini. Selain itu, jika usulan pembebasan hukuman tidak diterima kembali tepat waktu, pengurus penjara tidak boleh membebaskan atau mengumumkan pengurangan hukuman tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dan Jaksa setempat.

1. Untuk menghindari perlambatan, Kementerian Kehakiman ditunjuk untuk melaksanakan peraturan tersebut. 2. Ketua Pengadilan Negeri dan Jaksa perlu turut melaksanakan untuk menjamin pelaksanaan peraturan dengan baik.

(-)