Peraturan Daerah ini mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Buton terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan karena jenis dan materi muatan peraturan-peraturan daerah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meskipun peraturan-peraturan daerah tersebut secara yuridis masih berlaku, namun secara de facto tidak lagi dapat dilaksanakan atau mengikat masyarakat. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk melaksanakan asas kesesuaian antara jenis, hierarkis, dan materi muatan sebuah peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi dan pajak, termasuk pemanfaatan air bawah tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, perizinan dan pengelolaan hasil hutan, izin usaha di bidang informasi dan komunikasi, izin pendirian dan pelayanan koperasi, wajib daftar perusahaan, izin usaha pertambangan bahan galian golongan C, pelayanan kesehatan hewan, inseminasi buatan pada ternak, izin kelayakan lingkungan, pendaftaran ketenagakerjaan di perusahaan, izin usaha jasa konstruksi, izin usaha ketenagalistrikan, retribusi ternak pemerintah, izin usaha penggilingan padi, izin usaha minyak dan gas bumi, izin usaha angkutan, izin kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, jasa pengukuran dan pengujian hasil hutan, perizinan pemungutan hasil hutan, serta retribusi jasa pos dan telekomunikasi.