Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pencabutan atas Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 13/2014 · Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2014
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan dan Pengaturan Pengelolaan Hasil Hutan dan atau Ikutannya; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Provisi Sumberdaya Hutan dan Dana Reboisasi Pengambilan/Pemungutan Hasil Hutan dan/atau Ikutannya; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 22 Tahun 2001 tentang Retribusi izin Usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pendirian dan Pelayanan Koperasi; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 26 Tahun 2001 tentang Retribusi Wajib Daftar Perusahaan; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Inseminasi Buatan Pada Ternak; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Kelayakan Lingkungan; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendaftaran Ketenagakerjaan di Perusahaan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi, Distribusi, dan Redistribusi Ternak Pemerintah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pengggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Minyak dan Gas Bumi; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air (PBA) pada Perairan Laut Kabupaten Buton; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan dan Kayu; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Rotan; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Tanah Milik; 23. Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Perizinan dan Peraturan Usaha Objek Daya Tarik Wisata (ODTW); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pos dan Telekomunikasi.

Peraturan Daerah ini mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Buton terkait pajak daerah dan retribusi daerah. Pencabutan ini dilakukan karena jenis dan materi muatan peraturan-peraturan daerah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meskipun peraturan-peraturan daerah tersebut secara yuridis masih berlaku, namun secara de facto tidak lagi dapat dilaksanakan atau mengikat masyarakat. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk melaksanakan asas kesesuaian antara jenis, hierarkis, dan materi muatan sebuah peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi berbagai jenis retribusi dan pajak, termasuk pemanfaatan air bawah tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, perizinan dan pengelolaan hasil hutan, izin usaha di bidang informasi dan komunikasi, izin pendirian dan pelayanan koperasi, wajib daftar perusahaan, izin usaha pertambangan bahan galian golongan C, pelayanan kesehatan hewan, inseminasi buatan pada ternak, izin kelayakan lingkungan, pendaftaran ketenagakerjaan di perusahaan, izin usaha jasa konstruksi, izin usaha ketenagalistrikan, retribusi ternak pemerintah, izin usaha penggilingan padi, izin usaha minyak dan gas bumi, izin usaha angkutan, izin kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, jasa pengukuran dan pengujian hasil hutan, perizinan pemungutan hasil hutan, serta retribusi jasa pos dan telekomunikasi.

(-)

(-)