Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Izin gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 7/2013 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2013Tanggal Penetapan:24 Juni 2013
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku25 September 2013
Tanggal Penetapan24 Juni 2013
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Pamekasan. Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan izin, pengendalian, dan pengawasan terhadap tempat usaha/kegiatan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian perizinan kepada orang pribadi atau badan, serta mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan untuk mendukung ketertiban umum, pelestarian lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat.

Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan atau menjalankan tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, gangguan, serta kerusakan lingkungan diwajibkan memiliki izin. Kriteria gangguan meliputi aspek lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Proses perizinan melibatkan pengajuan permohonan oleh pemohon kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan berbagai persyaratan administratif seperti fotokopi KTP, akta pendirian perusahaan, izin pemanfaatan ruang, izin lingkungan, dan persetujuan tertulis dari tetangga terdekat. Bupati atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan izin setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan lapangan dan kajian teknis.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan hak pemberi izin serta pemohon izin, larangan bagi keduanya, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perizinan. Masa berlaku izin adalah selama usaha/kegiatan berjalan, dengan daftar ulang setiap 3 tahun. Perubahan izin diperlukan jika terjadi perubahan sarana usaha, penambahan jenis/kapasitas usaha, perluasan lahan, perubahan waktu operasi, atau perubahan kepemilikan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan izin.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf b atau huruf c dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara pembangunan tempat usaha/kegiatan atau pelaksanaan usaha/kegiatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf d atau huruf e dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.