Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Rawa

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 7/2007 · Permen PUPR No. 7 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2007Tanggal Penetapan:20 April 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Rawa
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 April 2007
Tanggal Penetapan20 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534/S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Rawa. Balai Rawa adalah unit pelaksana teknis di bidang teknologi rawa yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air. Balai Rawa bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi rawa. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Rawa menyelenggarakan fungsi penyusunan program dan kerjasama, perencanaan teknis, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi, penyediaan sarana penelitian dan pengembangan; pelaksanaan litbang, perekayasaan, penunjangan ilmiah, pemberian advis teknis, diseminasi/sosialisasi dan membangun komunikasi dengan pasar sasaran, serta pelayanan uji laboratorium dan lapangan; pelaksanaan audit internal laboratorium, evaluasi dokumen litbang, monitoring dan evaluasi pelaksanaan litbang dan pemanfaatan laboratorium, pemeliharaan dan pemutakhiran sertifikasi laboratorium/balai, serta laporan kemanfaatan balai; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan administrasi Balai.

Susunan organisasi Balai Rawa terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Uji Mutu, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan ketatausahaan, rumah tangga, sarana litbang, kepegawaian, keuangan, evaluasi dan pelaporan administrasi dan keuangan, serta dukungan terhadap pengelolaan jabatan fungsional. Seksi Program bertugas melakukan penyusunan program dan kerjasama, penyediaan, pengoperasian sarana penelitian dan pengembangan, koordinasi perencanaan teknis, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data/informasi, penunjang ilmiah untuk penerapan teknologi, serta pelaporan pelaksanaan. Seksi Uji Mutu bertugas melakukan audit internal laboratorium, evaluasi dokumen litbang, monitoring dan evaluasi pelaksanaan litbang, pemeliharaan dan pemutakhiran sertifikasi laboratorium/balai, serta laporan kemanfaatan balai. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan kegiatan untuk mendukung tugas dan fungsi balai sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Balai adalah jabatan struktural eselon III.a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.a. Balai Rawa berlokasi di Banjarmasin.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini maka Loka Penerapan Teknologi Rawa di Banjarmasin berubah menjadi Balai Rawa serta segala ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.

(-)