Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 5/2017 · Perda Kabupaten Kuningan No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2017Tanggal Penetapan:7 Juli 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku10 Juli 2017
Tanggal Penetapan07 Juli 2017
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 12)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. Perubahan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum terkait perangkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap persyaratan calon Perangkat Desa, mekanisme pengangkatan Perangkat Desa, serta penambahan ketentuan mengenai pelantikan Perangkat Desa. Persyaratan calon Perangkat Desa diubah pada Pasal 6, mencakup aspek warga negara, ketaqwaan, kesetiaan pada negara, kelakuan baik, tidak sedang menjalani pidana, tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan, bersedia diangkat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, pendidikan minimal, usia, dan tidak memiliki hubungan darah dengan Kepala Desa.

Mekanisme pengangkatan Perangkat Desa diatur dalam Pasal 8, yang menekankan kewenangan Kepala Desa dalam melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa. Kepala Desa wajib membentuk Tim untuk melaksanakan penjaringan dan penyaringan, menghasilkan minimal dua nama calon, yang kemudian dikonsultasikan kepada Camat. Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan. Jika disetujui, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa. Jika ditolak, Kepala Desa melakukan penjaringan kembali.

Ditambahkan BAB IVA dan Pasal 8A mengenai Pelantikan Perangkat Desa. Perangkat Desa dilantik oleh Kepala Desa dan mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan. Perangkat Desa wajib berdomisili di desa yang bersangkutan, dan khusus unsur kewilayahan wajib berdomisili di dusun yang bersangkutan.

(-)

(-)