di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018 tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Bnn
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 10/2018 · Perka BNN No. 10 Tahun 2018 · Perka BNN Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) di lingkungan BNN.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman penyalahgunaan narkotika, serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang RAN P4GN Tahun 2018-2019.
Ketentuan Substansial:
RAN P4GN dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan BNN, dengan kepala satuan kerja menunjuk Person In Charge (PIC) untuk menindaklanjuti pelaksanaan RAN P4GN. Penunjukan PIC disesuaikan dengan bidang tugas RAN P4GN dan ditetapkan oleh Kepala BNN, Kepala BNNP, atau Kepala BNNK/Kota.
Tugas PIC antara lain mengumpulkan dan memverifikasi laporan pelaksanaan RAN P4GN, berkoordinasi dengan PIC Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta melakukan pengisian laporan ke dalam server BNN.
Satuan kerja yang terlibat meliputi BNN, BNN Provinsi, Balai Besar, BNN Kabupaten/Kota, Balai, dan Loka. Bidang RAN P4GN meliputi pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerja sama, penelitian, data dan informasi, dukungan manajemen, dan pengawasan. Setiap bidang dikoordinasikan oleh pejabat yang ditunjuk di masing-masing tingkatan BNN.
Peraturan ini juga mengatur tugas-tugas koordinasi untuk setiap bidang RAN P4GN, seperti sosialisasi bahaya narkotika, pembentukan satgas anti narkotika, pengumpulan informasi tindak pidana narkotika, standarisasi layanan rehabilitasi, pembentukan regulasi tentang P4GN, pendirian pusat informasi edukasi narkotika, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PIC BNN.
Pelaksanaan tugas RAN P4GN dapat ditindaklanjuti oleh Kepala Satuan Kerja dengan menyusun pedoman, petunjuk teknis, surat edaran, dan standar operasional pelaksanaan.