di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Bappeda dan Lembaga Teknis
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 9/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penataan dan penyesuaian organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini juga bertujuan untuk menyesuaikan fungsi Inspektorat dengan peraturan perundang-undangan serta menata beban kerja perangkat daerah, khususnya Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan, untuk mendukung peningkatan kinerja aparatur.
Ketentuan Substansial: