Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Bappeda dan Lembaga Teknis

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 9/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Bappeda dan Lembaga Teknis
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 67)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penataan dan penyesuaian organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini juga bertujuan untuk menyesuaikan fungsi Inspektorat dengan peraturan perundang-undangan serta menata beban kerja perangkat daerah, khususnya Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan, untuk mendukung peningkatan kinerja aparatur.

Ketentuan Substansial:

  1. Penghapusan angka 1 pada Pasal 2 huruf B yang mengatur tentang Kantor.
  2. Perubahan Pasal 3 ayat (1) dan penyisipan ayat (1a) mengenai kedudukan dan tanggung jawab Inspektorat dan Badan-Badan Daerah.
  3. Perubahan Pasal 7 mengenai fungsi Inspektorat Provinsi.
  4. Perubahan Pasal 8 huruf d dan e mengenai susunan organisasi Inspektorat Provinsi.
  5. Perubahan Pasal 20 mengenai susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan.
  6. Penghapusan Pasal 36, 37, dan 38.
  7. Penghapusan Lampiran XII mengenai Bagan Susunan Organisasi Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Jakarta.
  8. Perubahan Lampiran I dan V mengenai bagan susunan organisasi Inspektorat Provinsi dan Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan.
  9. Perubahan Pasal 51 ayat (3) mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Badan, Inspektorat, dan Kantor.

1. Pelaksanaan penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan dan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Kalimantan Tengah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat 2 Maret 2015.

(-)