Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 18/2002 · Perda Kabupaten Semarang No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2002Tanggal Penetapan:18 November 2002
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku19 November 2002
Tanggal Penetapan18 November 2002
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2002 mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor dengan tujuan menjaga keselamatan penumpang dan barang serta kelestarian lingkungan. Pengujian kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dilaksanakan secara mekanik dan non-mekanik. Persyaratan administrasi meliputi STNK, buku uji, dan surat keterangan perubahan bentuk jika ada. Kendaraan yang lulus uji akan diberikan buku uji dan plat tanda uji yang berisi informasi penting. Retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis kendaraan dan biaya pengganti tanda uji atau buku uji. Masa retribusi adalah 6 bulan, kecuali terjadi kecelakaan atau perubahan bentuk kendaraan. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD, dan keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administrasi.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Uji yang masa tanda ujinya masih berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2000 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa uji.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).