Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masukan Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section Dari Republik Rakyat Tiongkok

Juga dikenal sebagai: PMK 71/2024 · PMK No. 71 Tahun 2024 · PMK Nomor 71 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2024Tanggal Penetapan:9 Oktober 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masukan Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section Dari Republik Rakyat Tiongkok
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku25 Oktober 2024
Tanggal Penetapan09 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk H Section dan I Section yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Pengenaan BMAD ini didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia yang membuktikan bahwa dumping atas impor barang H Section dan I Section dari Republik Rakyat Tiongkok masih berlanjut dan menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Produk yang dikenakan BMAD adalah H Section dan I Section dari besi atau baja bukan paduan dengan tinggi 80 mm atau lebih, yang masuk dalam pos tarif tertentu. Besaran BMAD yang dikenakan adalah 11,93% untuk seluruh eksportir di Republik Rakyat Tiongkok, dan merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian internasional. Peraturan ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal berlaku dan mulai berlaku setelah 7 hari kerja sejak tanggal diundangkan.

(-)

(-)