Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 17/2011 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2011Tanggal Penetapan:22 Desember 2011
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku22 Desember 2011
Tanggal Penetapan22 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2010 tanggal 22 Januari 2010 tentang Pedoman Pengawasan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 552)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan SPIP secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Tujuannya adalah mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi setiap Unit Utama di lingkungan Kementerian untuk menerapkan SPIP, yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penerapan SPIP harus menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Dibentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP pada tingkat Kementerian dan tiap-tiap Unit Utama. Pimpinan Unit Utama bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerjanya. Inspektorat Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan SPIP. Sekretaris Jenderal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dalam pembinaan penyelenggaraan SPIP.

(-)

(-)