Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan kebijakan SPIP secara lebih efektif dan efisien sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Tujuannya adalah mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban bagi setiap Unit Utama di lingkungan Kementerian untuk menerapkan SPIP, yang meliputi unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Penerapan SPIP harus menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian, dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal. Dibentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP pada tingkat Kementerian dan tiap-tiap Unit Utama. Pimpinan Unit Utama bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan satuan kerjanya. Inspektorat Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi atas penyelenggaraan SPIP. Sekretaris Jenderal bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan dalam pembinaan penyelenggaraan SPIP.