Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 15/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu ditinjau kembali.

Ketentuan Substansial:

  • Obyek Retribusi: Pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman, los, dan/atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
  • Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
  • Penggolongan Retribusi: Retribusi pelayanan pasar digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan luas, jenis tempat, dan kelas pasar yang digunakan.
  • Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (halaman/pelataran, los, dan/atau kios) dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar ditetapkan oleh Bupati.
  • Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas pasar diberikan.
  • Masa Retribusi: Jangka waktu 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.
  • Saat Retribusi Terutang: Pada saat ditetapkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  • Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).
  • Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  • Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
  • Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.
  • Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  • Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif.
  • Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008 tentang retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2008), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak (3) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.