Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 12/2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 12 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaInvestasi Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanIndralaya

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah melalui perluasan investasi pemerintah daerah. Investasi ini diharapkan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan manfaat lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Investasi pemerintah daerah dilakukan untuk memanfaatkan aset daerah secara optimal guna memperoleh manfaat ekonomis dan sosial. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Bentuk Investasi: Investasi dapat berupa investasi surat berharga (deposito, saham, surat utang) atau investasi langsung (penyertaan modal, pemberian pinjaman).
  2. Bidang Investasi: Investasi dapat dilakukan untuk pengembangan akses pelayanan pembiayaan bagi kegiatan usaha masyarakat, pengembangan BUMD, atau pengembangan bidang usaha lain yang memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
  3. Sumber Dana: Dana investasi berasal dari APBD, keuntungan investasi sebelumnya, dana amanat pihak lain, dan sumber lain yang sah.
  4. Pengelolaan Investasi: Pengelolaan meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan divestasi. Investasi harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan tidak boleh diberikan kepada badan usaha berisiko tinggi atau melanggar peraturan.
  5. Larangan Afiliasi: Pejabat pemerintah daerah dilarang terafiliasi dengan badan usaha penerima investasi.
  6. Hasil Usaha: Laba atau hasil usaha dari investasi menjadi hak daerah dan masuk ke kas daerah.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan investasi, dibantu oleh Sekretaris Daerah.

(-)

(-)