Qanun ini mengatur pengelolaan keuangan Kota Subulussalam, meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKK, dan Kepala SKPK. APBK disusun berdasarkan KUA PPAS yang didasarkan pada RKPK, dengan fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Pendapatan daerah terdiri dari PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diprioritaskan untuk urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Qanun ini juga mengatur penyusunan RKA SKPK, penyiapan rancangan Qanun APBK, penetapan APBK, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, pengelolaan kekayaan dan utang daerah, pengelolaan keuangan BLUD, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian kerugian daerah, serta informasi keuangan daerah.