Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Prioritas Riset Nasional Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 36/2018 · Permen Ristekdikti No. 36 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 36 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:12 September 2018
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaTata Cara Penyusunan Prioritas Riset Nasional Dan Mekanisme Pemantauan Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku20 September 2018
Tanggal Penetapan12 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyusunan Prioritas Riset Nasional (PRN) dan mekanisme pemantauan serta evaluasi pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045. Penyusunan PRN dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu penyiapan usulan, penyampaian usulan, pembahasan usulan, dan penetapan. Usulan PRN disiapkan oleh berbagai pihak termasuk kementerian, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan, dan harus mencakup fokus riset, tema, topik, target capaian, dan estimasi biaya. Pembahasan usulan dilakukan dalam rapat koordinasi nasional dan hasilnya menjadi rekomendasi penetapan oleh Menteri. Penetapan PRN meliputi fokus riset, tema, topik, institusi pelaksana, target capaian, dan alokasi anggaran. Pemantauan dan evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan RIRN dan PRN, dengan hasil yang digunakan sebagai dasar untuk penghargaan atau sanksi.

(-)

  • Sanksi berupa rekomendasi pengurangan/penghentian pendanaan riset dari Kementerian.
  • Penghargaan berupa prioritas pendanaan riset dari Kementerian.