Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 26 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 26/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 26 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penambahan dan peningkatan status terhadap Lembaga Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan, serta menyesuaikan pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan cakupan tugas, fungsi, peran, dan kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah, serta pengembangan pola kerja sama dan koordinasi antar daerah dan/atau dengan instansi/Lembaga terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2012, khususnya terkait dengan organisasi perangkat daerah. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi dinas daerah, termasuk:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Sosial
  4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  7. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  8. Dinas Pekerjaan Umum
  9. Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  10. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  11. Dinas Pertanian dan Peternakan
  12. Dinas Kelautan dan Perikanan
  13. Dinas Kehutanan
  14. Dinas Perkebunan dan Holtikultura
  15. Dinas Pertambangan dan Energi
  16. Dinas Pendapatan
  17. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing dinas tersebut, termasuk kepala dinas, sekretaris, bidang-bidang, dan seksi-seksi yang berada di bawahnya. Selain itu, peraturan ini mengubah bagan struktur organisasi dan tata kerja dinas daerah Kabupaten Konawe Selatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Bagan Struktur organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan dinyatakan tidak berlaku.

(-)