Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Saniri Negeri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 14/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSaniri Negeri
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanPiru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor Tahun 2017 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 Nomor....)

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Saniri Negeri dibentuk dengan latar belakang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, di mana Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Saniri Negeri, sebagai sebutan lain dari Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, memiliki fungsi pemerintahan untuk mengayomi adat istiadat dan mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Susunan dan Kedudukan**: Saniri Negeri terdiri dari wakil masyarakat yang bersifat geneologis dan dapat mencakup unsur masyarakat lain maksimal 20%. Saniri Negeri berkedudukan sebagai penunjang pemerintahan negeri dan mitra kerja Kepala Pemerintah Negeri. 2. **Fungsi dan Wewenang**: Saniri Negeri berfungsi menjaga adat, menampung aspirasi, menetapkan Peraturan Negeri, dan mengawasi anggaran. Wewenangnya meliputi membahas rancangan Peraturan Negeri, mengawasi pelaksanaan peraturan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri, memimpin Musyawarah Negeri, dan menyusun peraturan tata tertib Saniri Negeri. 3. **Hak, Kewajiban, dan Larangan**: Saniri Negeri berhak mengawasi pemerintahan Negeri dan menyatakan pendapat. Anggota Saniri Negeri memiliki hak mengajukan usul peraturan, bertanya, menyampaikan pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan. Kewajiban anggota meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan demokrasi berkeadilan gender, menyerap aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati adat, dan menjaga etika kerja. Anggota Saniri Negeri dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan KKN, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, merangkap jabatan, menjadi pelaksana proyek Negeri, menjadi pengurus partai politik, atau menjadi anggota organisasi terlarang. 4. **Susunan Organisasi**: Keanggotaan Saniri Negeri harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa, setia pada Pancasila, berpendidikan minimal, berumur minimal 30 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, anak Negeri, mengenal Negeri, dan bersedia menjadi anggota. Pimpinan Saniri Negeri terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang dipilih dari anggota Saniri Negeri. Pimpinan dan anggota Saniri Negeri berhak memperoleh tunjangan, biaya operasional, pengembangan kapasitas, dan penghargaan.

1. Saniri Negeri yang telah ada tetap melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Masa jabatan Saniri Negeri yang ada pada saat ini tetap berlaku sesuai Peraturan Daerah ini.

(-)