Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 10/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat dari bencana alam dan non-alam yang sering terjadi di wilayah tersebut, seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan upaya penanggulangan bencana yang terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertanggung jawab kepada Bupati.
  2. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, membuat perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, melaksanakan kerja sama dengan provinsi/kabupaten/kota lain, mengatur penggunaan teknologi yang berpotensi menimbulkan bencana, merumuskan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam yang berlebihan, dan mengendalikan pengumpulan serta penyaluran dana/barang berskala daerah.
  3. Kewajiban masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan meningkatkan kesiapsiagaan.
  4. Peran lembaga usaha, lembaga internasional, dan lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana.
  5. Tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, dengan rincian kegiatan pada setiap tahap.
  6. Pendanaan penanggulangan bencana yang menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan dunia usaha, serta pengelolaan bantuan bencana.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan, pemantauan, evaluasi, dan penyelesaian sengketa terkait penanggulangan bencana.

(-)

1. Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).