Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 07/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 07 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2011Tanggal Penetapan:18 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku21 November 2011
Tanggal Penetapan18 November 2011
Tempat PenetapanMasamba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2011 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Ketentuan Substansial:

  • Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Neraca
    • Laporan arus kas
    • Catatan atas laporan keuangan
  • Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  • Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)