Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Barat Daya 10/2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2024Tanggal Penetapan:3 Januari 2024
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemurnian Minuman Beralkohol Tradisional Arak
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya
Tanggal Berlaku04 Januari 2024
Tanggal Penetapan03 Januari 2024
Tempat PenetapanTiakur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemurnian minuman beralkohol tradisional Arak (MBT Arak) di Kabupaten Maluku Barat Daya. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan mengembangkan MBT Arak sebagai bagian dari kebudayaan lokal serta untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis budaya Kalwedo. Tujuannya adalah memanfaatkan MBT Arak sebagai sumber daya ekonomi, memperkuat perajin bahan baku, membangun standarisasi produksi, dan melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan. Ketentuan substansial meliputi pengaturan produksi dan pemurnian MBT Arak, di mana produksi awal dilakukan oleh setiap orang di daerah dengan memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan, serta wajib menggunakan bahan baku lokal. Hasil produksi tersebut kemudian dijual kepada produsen yang memiliki izin untuk dilakukan pemurnian dan standarisasi dengan teknologi dan uji laboratorium. Produsen wajib memproduksi MBT Arak sesuai izin usaha industri, menerapkan proses fermentasi dan/atau destilasi, serta memperhatikan aspek K3L. Distribusi MBT Arak yang dimurnikan dilakukan melalui distributor dan sub-distributor kepada pengecer dan penjual langsung. Penjualan MBT Arak yang dimurnikan diatur, hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu seperti hotel, bar, restoran, minimarket, supermarket, dan toko pengecer lainnya, dengan batasan volume untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, dan cinderamata. Pengendalian dan pengawasan dilakukan terhadap produksi, distribusi, dan penjualan MBT Arak, termasuk perizinan, standar, dan harga.

(-)

1. Produsen yang tidak melaksanakan kewajiban memproduksi MBT Arak sesuai izin usaha industri dan menerapkan proses fermentasi dan/atau destilasi dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. 2. Produsen yang membeli hasil produksi tanpa ijin dan tidak mempedomani standar harga batas bawah dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif. 3. Produsen, Distributor, Sub Distributor, Pengecer dan Penjual Langsung MBT Arak yang tidak memiliki izin edar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan denda administratif. 4. Penjual MBT Arak yang tidak melaksanakan ketentuan penjualan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.