Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2016

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 10/2016 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2016 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeQanun
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN TAMBAHAN DANA BAGI HASIL MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGGUNAAN DANA OTONOMI KHUSUS
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku19 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanBanda Aceh

Qanun ini mengubah: 1. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 48).

Qanun Aceh ini mengatur perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengefektifkan dan menepatkan sasaran pembiayaan pembangunan dari dana otonomi khusus, serta mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat, mengingat dana otonomi khusus akan berakhir secara bertahap pada tahun 2022 dan 2027.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan terkait definisi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), kriteria dan persyaratan seleksi program dan kegiatan pembangunan yang dapat dibiayai dari tambahan dana bagi hasil migas dan DOKA, pengalokasian DOKA untuk program bersama Aceh dan kabupaten/kota, serta program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota. Qanun ini juga mengatur mengenai administrasi program dan kegiatan yang bersumber dari tambahan dana bagi hasil migas dan DOKA, serta pengawasan oleh DPRA dan koordinasi oleh Gubernur terhadap perencanaan, pengalokasian, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program dan kegiatan tersebut.

Beberapa pasal yang diubah atau dihapus berkaitan dengan proses pengusulan program dan kegiatan, mekanisme pembahasan dalam Musrenbang, serta tugas Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dalam menyeleksi program dan kegiatan. Selain itu, diatur pula mengenai kekayaan/aset yang timbul dari pelaksanaan program dan kegiatan yang dananya bersumber dari tambahan dana bagi hasil migas dan DOKA.

1. Penggunaan Dana Otonomi Khusus untuk Tahun Anggaran 2017 tetap dilaksanakan berpedoman kepada Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan dana Otonomi Khusus. 2. Kode kegiatan khusus DOKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (1) dilaksanakan paling lambat pada Tahun Anggaran 2018.

(-)