Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lebak. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 serta Nomor 90 Tahun 2019 yang berimplikasi pada nomenklatur organisasi perangkat daerah. Perubahan meliputi susunan perangkat daerah, dengan rincian Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai bidang seperti Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Perpustakaan dan Kearsipan, Pendidikan, Perikanan, dan lainnya), Badan Daerah (Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Keuangan dan Aset Daerah, Pendapatan Daerah, dan lainnya), serta Kecamatan. Selain itu, ditambahkan pengaturan mengenai Rumah Sakit Umum Daerah dr. Adjidarmo sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian, dengan Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab kepada kepala dinas kesehatan. Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Daerah sebelumnya yang berkaitan dengan pembentukan dan susunan perangkat daerah.