Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan budaya gemar membaca dan melestarikan koleksi daerah serta naskah kuno, mengingat belum adanya instrumen hukum yang mengatur perpustakaan secara optimal. Tujuannya adalah untuk memperluas wawasan masyarakat, meningkatkan budaya membaca, memberikan layanan optimal, melestarikan koleksi daerah, mewujudkan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP), meningkatkan profesionalisme pustakawan, dan menciptakan daya tarik wisata baca. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab menetapkan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, yang meliputi rencana penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. Dinas ini bertugas menyediakan sarana pengembangan kebiasaan membaca, pendidikan seumur hidup, pengembangan kreativitas, menunjang pusat budaya masyarakat, mendayagunakan koleksi, menyelenggarakan kerjasama, menyediakan fasilitas belajar, memfasilitasi literasi informasi, membina layanan perpustakaan proaktif, mengelola data profil perpustakaan, dan menyediakan sarana digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi.