Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 8/2020 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2020Tanggal Penetapan:8 April 2020

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku08 April 2020
Tanggal Penetapan08 April 2020
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2016 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2019 Nomor 2 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan budaya gemar membaca dan melestarikan koleksi daerah serta naskah kuno, mengingat belum adanya instrumen hukum yang mengatur perpustakaan secara optimal. Tujuannya adalah untuk memperluas wawasan masyarakat, meningkatkan budaya membaca, memberikan layanan optimal, melestarikan koleksi daerah, mewujudkan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan (SNP), meningkatkan profesionalisme pustakawan, dan menciptakan daya tarik wisata baca. Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab menetapkan kebijakan penyelenggaraan perpustakaan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah, yang meliputi rencana penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah. Dinas ini bertugas menyediakan sarana pengembangan kebiasaan membaca, pendidikan seumur hidup, pengembangan kreativitas, menunjang pusat budaya masyarakat, mendayagunakan koleksi, menyelenggarakan kerjasama, menyediakan fasilitas belajar, memfasilitasi literasi informasi, membina layanan perpustakaan proaktif, mengelola data profil perpustakaan, dan menyediakan sarana digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

(-)

(-)