Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pengesahan Agreement On The Network Of Aquaculture Centres In Asia And The Pacific As Amended By The Governing Council At Its 14th Meeting, 28 March - 01 April 2003, Yangon, Myanmar (Persetujuan Mengenai Jaringan Pusat-Pusat Akuakultur di Asia dan Pasifik Sebagaimana diamendemen oleh Dewan Pengatur Pada Pertemuan Ke-14, Pada Tanggal 28 Maret - 1 April 2003, di Yangon, Myanmar)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2005 · PERPRES No. 72 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2005Tanggal Penetapan:16 November 2005
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement On The Network Of Aquaculture Centres In Asia And The Pacific As Amended By The Governing Council At Its 14th Meeting, 28 March - 01 April 2003, Yangon, Myanmar (Persetujuan Mengenai Jaringan Pusat-Pusat Akuakultur di Asia dan Pasifik Sebagaimana diamendemen oleh Dewan Pengatur Pada Pertemuan Ke-14, Pada Tanggal 28 Maret - 1 April 2003, di Yangon, Myanmar)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 2005
Tanggal Penetapan16 November 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Agreement on the Network of Aquaculture Centres in Asia and the Pacific yang telah diamendemen oleh Dewan Pengatur pada pertemuan ke-14 di Yangon, Myanmar. Pengesahan ini dilakukan dalam rangka mendukung pengembangan akuakultur di Asia dan Pasifik serta pembangunan akuakultur di Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli dalam bahasa Inggris dari Agreement tersebut menjadi acuan utama apabila terjadi perbedaan penafsiran dengan terjemahan bahasa Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)