Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 18/2006 · Perda Kota Samarinda No. 18 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2006Tanggal Penetapan:1 September 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DAN PENGURUSAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku01 September 2006
Tanggal Penetapan01 September 2006
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kota Samarinda. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha serta menindaklanjuti Peraturan Pemerintah terkait jasa konstruksi. Tujuannya adalah untuk menyediakan fasilitas dan perizinan yang lebih baik. Ketentuan substansial meliputi: - Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Samarinda berwenang memberikan IUJK atas nama Walikota. - Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. - Badan Usaha Asing yang menyelenggarakan usaha konstruksi wajib memiliki izin usaha dengan persyaratan tertentu. - Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah dan pengurusan IUJK. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan aset Pemerintah Kota Samarinda. - Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, jenis, dan klasifikasi alat laboratorium dan alat survey. - Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya pemeliharaan, perawatan, pengadaan, dan administrasi, serta memperoleh keuntungan yang layak. - Tarif izin pemakaian tanah ditetapkan sebesar 5% dari harga dasar yang berlaku. - Tarif sewa alat berat, alat laboratorium, dan survey ditetapkan berdasarkan jenis alat dan pekerjaan. - Tarif retribusi pengurusan IUJK ditetapkan berdasarkan klasifikasi perusahaan.

1. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, peraturan perundang-undangan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Badan Usaha yang telah memiliki IUJK Nasional masih berlaku sampai dengan yang tertera dalam IUJK yang dikeluarkan untuk Pemerintah Kota Samarinda.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi berupa biaya sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).