Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 13/2006 · Perda Kabupaten Sumedang No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2006Tanggal Penetapan:5 Desember 2006
Pajak & Retribusi DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku05 Desember 2006
Tanggal Penetapan05 Desember 2006
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2006 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-030/MK-7/2004. Selain itu, kewenangan terkait izin kerja dan pembinaan pelatihan tenaga kerja asing merupakan kewenangan pemerintah pusat, yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 2004 yang telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2002. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan membatalkan peraturan yang sudah tidak relevan.

(-)

(-)