Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Kendaraan Daerah Tingkat II Sopeng

Juga dikenal sebagai: Keppres 45/1961 · Keppres No. 45 Tahun 1961 · Keppres Nomor 45 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Pajak Kendaraan Daerah Tingkat II Sopeng
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Januari 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 45 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Swantara Tingkat II Soppeng mengenai pengadaan dan pemungutan pajak kendaraan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 26 Agustus 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)