Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan uraian jabatan di Politeknik Negeri sebagai tindak lanjut dari analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Uraian jabatan mencakup informasi dan karakteristik jabatan seperti nomor kode jabatan, nama jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat jabatan. Uraian ini digunakan untuk penataan kelembagaan, penataan pegawai, ketatalaksanaan, dan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja pegawai. Penetapan pemegang jabatan dilakukan berdasarkan beban kerja dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan uraian jabatan dipantau dan dievaluasi oleh atasan langsung, dan perubahan atau penambahan uraian jabatan dilakukan berdasarkan hasil analisis jabatan.