Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Di Politeknik Negeri

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 69/2017 · Permen Ristekdikti No. 69 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 69 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2017Tanggal Penetapan:30 Oktober 2017
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaUraian Jabatan Di Politeknik Negeri
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku03 November 2017
Tanggal Penetapan30 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan uraian jabatan di Politeknik Negeri sebagai tindak lanjut dari analisis jabatan dan penataan pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Uraian jabatan mencakup informasi dan karakteristik jabatan seperti nomor kode jabatan, nama jabatan, unit kerja atasan, ikhtisar jabatan, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, peralatan kerja, pedoman kerja, tanggung jawab, wewenang, hubungan kerja, keadaan tempat kerja, upaya fisik, risiko bahaya, dan syarat jabatan. Uraian ini digunakan untuk penataan kelembagaan, penataan pegawai, ketatalaksanaan, dan sebagai pedoman pelaksanaan kinerja pegawai. Penetapan pemegang jabatan dilakukan berdasarkan beban kerja dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan uraian jabatan dipantau dan dievaluasi oleh atasan langsung, dan perubahan atau penambahan uraian jabatan dilakukan berdasarkan hasil analisis jabatan.

(-)

(-)