Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2024 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2025Tanggal Penetapan:2 Desember 2024
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku01 Januari 2025
Tanggal Penetapan02 Desember 2024
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi kinerja dan kualitas pelayanan perangkat daerah, khususnya dalam fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan Pasal 4 yang mengatur susunan dan tipologi Perangkat Daerah. Beberapa dinas dan badan daerah mengalami perubahan tipe dan fungsi. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.

Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum selain perubahan pada susunan perangkat daerah.

1. Perangkat Daerah yang ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai susunan organisasi dan tata kerja yang ada sampai dengan dilakukannya penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penyesuaian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)