di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 4/2024 · Perda Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi kinerja dan kualitas pelayanan perangkat daerah, khususnya dalam fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan Pasal 4 yang mengatur susunan dan tipologi Perangkat Daerah. Beberapa dinas dan badan daerah mengalami perubahan tipe dan fungsi. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan.
Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum selain perubahan pada susunan perangkat daerah.